Jokowi : UMKM Investasi di IKN Akan Mendapat Pembebasan PPh dan PPN
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi, saat meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur, pada hari Kamis, yang diikuti secara online, menyatakan, “Bagi UMKM yang berinvestasi di IKN, baik itu PPh, PPN, maupun PPh karyawan, semuanya akan dibebaskan, sebagai stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM yang berminat berinvestasi di IKN.”
Presiden juga memuji pembangunan BSH Group dari hotel dan restoran bintang tiga, yang juga memanfaatkan kesempatan investasi di IKN.
Pembangunan BSH Hub Community diharapkan selesai sebelum bulan Juli 2024, tepat sebelum upacara pertama HUT Kemerdekaan RI di IKN.
Saya sangat menghargai seberapa cepat pembangunan ini berjalan. Presiden Jokowi mengatakan, “Semoga BSH Hub Community menjadi tempat berkumpul dan pertemuan yang lengkap, memperkaya fasilitas di IKN untuk kita semua.”
Untuk UMKM yang beroperasi di IKN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen. Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, insentif ini berlaku untuk UMKM dengan omset hingga Rp50 miliar per tahun.
Dalam acara “Roadshow Peluang Investasi IKN” yang diadakan di Jakarta pada bulan Desember lalu, Yon Arsal menyatakan, “Kami memberikan fasilitas PPh 0 persen untuk semua UMKM yang berlokasi dan beroperasi di IKN, mencakup wajib pajak skala besar, menengah, dan kecil.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM yang beroperasi di IKN termasuk dalam penerima insentif PPh 0 persen. Yon Arsal melihat bahwa berbagai insentif pemerintah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi UMKM di IKN.