Kades Indonesia Bersatu Mengapresiasi Persetujuan Jokowi dan DPR Terhadap RUU Desa
Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI karena berhasil menyelesaikan pembahasan tahap pertama Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa).
Dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta pada Rabu, Pandoyo menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, terutama kepada Presiden Jokowi, dan kepada seluruh pimpinan DPR RI atas kerja keras mereka. Dia berharap revisi ini segera diparipurnakan.
Salah satu poin yang disetujui dalam RUU tersebut adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.
Pandoyo menjelaskan bahwa ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, yang mencakup berbagai aspek seperti manfaat bagi kepala desa dari pembangunan di wilayah suaka hutan atau hutan lindung.
Selain itu, RUU Desa juga akan mengatur kewenangan pemerintah desa untuk mengelola dana desa serta berbagai hal lainnya seperti Pilkades jika terjadi calon tunggal, kedudukan perangkat desa, hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa, dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Pandoyo berharap agar RUU Desa segera diparipurnakan sehingga harapan untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat dapat terwujud, sesuai dengan tagline perjuangan mereka, yaitu “desa berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia jaya”.
Pada tanggal 5 Februari, Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi UU Desa, di mana substansi pembahasan tersebut telah selesai menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan revisi UU Desa sesuai mekanisme yang berlaku dan telah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.
Dia juga mengajak anggota dewan untuk menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat mereka kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses, dengan harapan agar DPR tidak dianggap tidak memperhatikan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.
Pada pembahasan Revisi UU Desa, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan usulan perubahan pasal kepada anggota Baleg DPR. Hal tersebut akan dibawa oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, untuk dibahas di tingkat selanjutnya.