KAI Mendorong Semua Pihak untuk Memperkuat Keselamatan di Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meningkatkan kesadaran akan keamanan perlintasan sebidang dengan menyediakan peralatan keselamatan yang memadai. Penempatan rambu-rambu, penerangan, penggunaan palang pintu, dan pengawasan di perlintasan adalah tindakan yang ditekankan.
Didiek Hartantyo, Direktur Utama KAI, menekankan bahwa masyarakat harus waspada saat melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada untuk memastikan keamanan bersama. Dia berharap semua pihak berpartisipasi dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Didik juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan jalur yang akan mereka lalui aman. Tetap waspada dengan melihat ke kanan dan kiri, dan patuh terhadap rambu lalu lintas.
KAI menyampaikan penyesalan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu antara mobil elf dan KA 266 Probowangi. 11 orang meninggal dunia, semuanya dari mobil elf, sementara penumpang KA 266 Probowangi selamat.
Karena harus berhenti di perlintasan tempat kejadian, KA Probowangi mengalami keterlambatan tiga belas menit. KAI menyatakan kesedihan mereka dan meminta seluruh pihak untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Direktur Utama KAI juga menyatakan bahwa pengguna jalan harus memberi prioritas kepada perjalanan kereta api karena kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan harus memberi prioritas kepada kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu. KAI menekankan bahwa pemilik jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus melakukan evaluasi keselamatan perlintasan sebidang di daerah mereka. Pemilik jalan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya masing-masing. Regulasi menetapkan bahwa pemilik jalan di tingkat pusat bertanggung jawab atas kelengkapan perlengkapan keselamatan dan pengelolaan perlintasan sebidang.