Kajari : Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Dana KONI untuk Kemajuan Olahraga
Henriyadi W. Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, menyatakan bahwa penegakan hukum sangat penting dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kudus, Jawa Tengah, untuk meningkatkan pembinaan olahraga.
“Harapan kita tujuan penegakan hukum ini untuk mengembalikan fungsi KONI sesungguhnya sehingga Kudus ini memiliki kepengurusan olahraga benar-benar bisa optimal,” kata Henriyadi di Kudus pada hari Jumat.
Selain itu, ia menyatakan bahwa Kabupaten Kudus memiliki banyak atlet berbakat, jadi sangat penting untuk memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk berprestasi. Henriyadi berharap bahwa melalui penegakan hukum ini, pola pikir pengurus KONI, terutama dalam penggunaan dana hibah, akan berubah menjadi lebih sesuai dengan peruntukannya.
Dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah KONI tahun 2022, ia mengingatkan bahwa salah satunya terkait dengan laporan pertanggungjawaban untuk membayar utang. Kajari akan menentukan apakah utang benar-benar dibayar dengan anggaran hibah dan apakah ada aturan yang mengatur hal ini.
Selain itu, ia berharap penegakan hukum ini akan mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar. Kajari Kudus berbeda dalam menilai kerugian negara dibandingkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sebelumnya menemukan bahwa anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan KONI telah mengembalikannya. Namun, Inspektorat Kudus sedang memeriksa anggaran tersebut lebih lanjut.
KONI Kudus menerima hibah sebesar Rp10,9 miliar dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga pada tahun anggaran 2022. Dana ini terdiri dari APBD murni sebesar Rp8,4 miliar dan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.