Menurut Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Hendrik Mambor, setiap kampung atau desa akan menerima kucuran dana desa (DD) dari APBN, yang berkisar antara Rp1 miliar dan Rp2 miliar per tahun.
Pada acara pelantikan para kepala kampung dan pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) di distrik Naikere, Mambor mengingatkan aparat kampung untuk mengelola dana desa dengan baik, jujur, dan jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di wilayah masing-masing.
Perlu diingat bahwa alokasi dana desa (ADD) dari APBD kabupaten dan dana otonomi khusus dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak termasuk dalam dana desa yang disebutkan di atas.
Mambor menekankan bahwa dana desa harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan individu atau kelompok. Seiring dengan jumlah anggaran yang diberikan kepada komunitas semakin besar, akan semakin sulit untuk memantau bagaimana dana tersebut digunakan.
Selain itu, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa dan kampung, Baperkam diminta untuk bekerja sama dan bekerja sama dengan kepala kampung, menghindari perselisihan yang dapat menghambat kemajuan kampung, dan menekankan kekompakan dalam pekerjaan.
Antara Januari dan 16 Juni 2023, 12 kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima dana desa senilai Rp514,07 miliar. Kabupaten Teluk Wondama menerima dana desa senilai Rp21,312 miliar dari total pagu sebesar Rp62,728 miliar untuk 75 desa dan kampung.