Kapan MK Akan Mengumumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024?
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah mencapai tahap akhir. Terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) dan melaksanakan serangkaian tahapan sidang sebelum akhirnya memberikan putusan. Namun, pertanyaannya adalah, kapan MK akan mengumumkan keputusan sengketa hasil Pilpres 2024?
Jadwal Pembacaan Putusan MK
Jadwal pembacaan putusan MK telah ditetapkan pada Senin (22/4/2024). Jadwal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Peraturan ini resmi ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024. Menurut peraturan tersebut, pembacaan putusan atau ketetapan oleh hakim konstitusi harus dilakukan paling lambat dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK). Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan serta Juru Bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi bahwa agenda pengumuman putusan perkara PHPU masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa setelah putusan dibacakan, publik memiliki kebebasan untuk memberikan respons, dan MK akan terus memantau perkembangan perkara ini.
3 Faktor Yang Mendasari Putusan
Ada tiga faktor utama yang menjadi dasar dalam pembuatan putusan atau ketetapan MK. Pertama adalah fakta yang terungkap selama persidangan, kedua adalah alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan ketiga adalah keyakinan hakim. Selain itu, independensi hakim MK tetap terjaga selama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan dalam sengketa hasil Pilpres 2024. RPH formal terkait putusan perkara PHPU tersebut sedang berlangsung dari tanggal 16 April hingga 21 April 2024. RPH ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi yang akan mengambil keputusan akhir terkait sengketa ini.
Tahapan Sengketa Pilpres 2024
Terkait tahapan penanganan sengketa Pilpres 2024 oleh MK, Berikut adalah jadwal lengkapnya yang diatur dalam Lampiran Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 :
- Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
- Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
- Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 25-26 Maret 2024
- Penetapan sebagai pihak terkait: 25-26 Maret 2024
- Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
- Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
- Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan: 28 Maret 2024
- Pemeriksaan persidangan (mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan, serta mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan): 28 Maret 2024
- Pemeriksaan persidangan (mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan): 1-18 April 2024
- Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
- Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024