Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Penjelasan dari 4 Mazhab
Bandung, Penjuru – Membayar Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Menurut Baznas, zakat fitrah diberikan umat muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Pertanyaannya adalah, kapan waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah?
Menurut Baznas Jogjakota, mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah, menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dibayar karena menyaksikan terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Namun, menurut pandangan Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. Perbedaan pendapat ini muncul dari perspektif apakah zakat fitrah terkait dengan Hari Raya Idul Fitri atau berhubungan dengan berakhirnya bulan Ramadhan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pandangan masing-masing madzhab :
- Hanafiyah : Tidak ada batas awal dan akhir yang ditentukan.
- Malikiyah : Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari 2 hari sebelum Hari Raya hingga saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa membayar, seseorang masih berkewajiban bayar zakat fitrah. Jika mampu tapi menunda pembayaran hingga setelah Hari Raya, maka dia berdosa.
- Syafi’iyah : Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai dari hari pertama Ramadhan hingga terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, disarankan untuk membayar sebelum salat ‘id. Jika mampu tapi tidak membayar, seseorang tetap berdosa dan harus membayar. Namun, jika ada alasan seperti kehilangan harta, maka tidak masalah, tetapi tetap harus membayar jika memungkinkan.
- Madzhab Hanbali : Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dua hari sebelum Hari Raya seperti madzhab Maliki, dan berakhir seperti pendapat Syafi’i, yaitu saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Syarat Zakat Fitrah
Menurut informasi dari Kementerian Agama, setiap muslim wajib bayar zakat fitrah. Namun, dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk wajib membayar zakat fitrah :
- Beragama Islam : Zakat fitrah hanya wajib bagi orang Islam. Orang non-Islam tidak berkewajiban bayar zakat fitrah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan khusus bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari dosa selama berpuasa di bulan Ramadhan.
- Merdeka : Orang yang membayar zakat fitrah harus merdeka.
- Mampu : Orang yang harus membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan pada hari Idul Fitri untuk diri mereka sendiri dan orang-orang yang mereka tanggung. Jika seseorang tidak memiliki kelebihan makanan pada hari itu, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Misalnya, jika seseorang hanya memiliki cukup makanan untuk dirinya sendiri dan tanggungannya, maka dia tidak wajib bayar zakat fitrah dan tidak perlu berhutang untuk bayar zakat fitrah.