Kapolda Memberikan Penghargaan kepada Warga yang Mencegah Penyelundupan Sabu
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memberikan penghargaan kepada Aruslin Bonar Nahor, warga Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, atas peran aktifnya dalam menggagalkan penyelundupan tiga kilogram sabu-sabu. Irjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa Bonar, dengan naluri polisi, kepedulian, dan keberaniannya melapor kepada polisi, telah membantu mencegah bahaya narkotika tersebut merusak masyarakat, terutama generasi muda.
“Pak Bonar ini memiliki naluri polisi dan peduli serta berani melapor kepada polisi, tentunya kalau tidak bisa kami amankan sabu tersebut akan merusak masyarakat terutama generasi generasi muda,” kata Kapolda Jambi di Jambi pada hari Rabu.
Bonar berperan penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran sabu dari Batam yang akan dibawa ke Lampung. Penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Jambi tersebut turut disaksikan oleh para pejabat utama Polda Jambi, Kapolres Tanjab Barat, dan jajaran polisi setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bonar atas dedikasinya dalam membantu tugas kepolisian. Rusdi Hartono berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi kenangan bagi Bonar, sekaligus menjadi motivasi tambahan untuk terus mendukung tugas kepolisian.
“Semoga ini bisa menambah semangat Pak Bonar membantu tugas Polisi,” ujar Kapolda Jambi.
Sebelumnya, dua pria berhasil ditangkap oleh personel Polres Tanjab Barat karena membawa 3 kilogram narkotika jenis sabu dari Batam menuju Lampung. Dua pelaku tersebut adalah FP (24) warga Dusun Glagasan, Kelurahan Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan KDA (24) warga Kampung Cianter, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan tersebut berkat informasi dari warga yang mencurigai perilaku dua pelaku. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut, mendatangi lokasi, dan berhasil menemukan sabu-sabu dalam tas milik kedua pelaku.