Kapolda Meminta Anggota Polri yang Melanggar Lalu Lintas untuk Dikenai Tilang
Menurut Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung, tidak akan ada penindakan khusus untuk pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut, bahkan untuk anggota kepolisian Dikenai Tilang.
Pemimpin atau anggota kepolisian harus siap menerima tilang, kata Irjen Helmy Santika. Tidak akan ada bonus atau perlakuan khusus untuk pelanggar lalu lintas, terutama mereka yang ditugaskan oleh polisi. Ini berlaku baik saat anggota polisi berdinas maupun tidak.
Kapolda menyatakan bahwa anggota Polri yang melanggar lalu lintas harus diberikan surat tilang, baik saat dalam pelaksanaan tugas maupun saat tidak berdinas. Bahkan, jika saya (Kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, dan bahkan mungkin ditilang.
Selain itu, Irjen Helmy menekankan penggunaan knalpot brong (racing) oleh anggota kepolisian yang berkendara di kendaraan pribadi. Dia berpendapat bahwa anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan melakukan hal seperti ini.
Irjen Helmy menyatakan dengan tegas bahwa individu yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta dikenakan tindakan disiplin.
Sebelum ini, Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung telah melakukan razia di mana puluhan kendaraan, baik roda dua maupun empat, diidentifikasi memiliki knalpot brong. Fokus razia tersebut adalah kendaraan yang melintas dari Kota Bandarlampung ke Kabupaten Lampung Selatan atau sebaliknya.
Dengan tegasan Kapolda Lampung terhadap penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, diharapkan sikap ini tidak hanya menjadi panggilan disiplin internal kepolisian, tetapi juga memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi aturan lalu lintas. Keterbukaan untuk menegur dan menindak anggota Polri yang melanggar menjadi landasan penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.