Kapolri Mewajibkan Kapolda Memiliki Bukti Sebagai Saksi dalam Gugatan Pemilu di MK
Bandung, Penjuru – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus didukung oleh bukti yang memadai.
“Kita perlu melihat siapa Kapoldanya. Pastinya harus ada bukti yang cukup,” ungkap Listyo ketika ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI pada hari Jumat.
Menurut Listyo, keberadaan bukti yang memadai akan memastikan bahwa proses hukum di MK dapat berlangsung dengan lancar. Sigit juga memberikan izin kepada Kapolda tersebut untuk bersaksi di persidangan MK.
Ketika ditanya mengenai identitas Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku bahwa dia belum mengetahuinya. “Saya sedang menunggu untuk mengetahui siapa dia,” ujarnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Rabu di Jakarta, menegaskan bahwa Polri akan tetap menjaga netralitas dalam menanggapi hasil pemilu dan memastikan proses sengketa pemilu berjalan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Tentu kami akan menjunjung tinggi kepatuhan dan ketaatan Polri terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi harapan masyarakat. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo secara berkala telah menegaskan netralitas Polri,” katanya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga menekankan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, serta kode etik Polri. Poengky menyatakan bahwa taat dan pelaksanaan aturan netralitas Polri akan meningkatkan reputasi Polri dan kepercayaan masyarakat.
Namun, Poengky menekankan bahwa oknum yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi, termasuk pemecatan.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.