Kebijakan Tarik Tunai BCA Rp 4.000 Mulai 5 Juli, Penjelasan Lengkap!
Media sosial ramai membicarakan kebijakan terbaru Bank Central Asia (BCA) yang mulai menerapkan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai melalui Kartu Debit BCA menggunakan mesin electronic data capture (EDC) di toko ritel, efektif mulai 5 Juli 2024. Topik ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun TikTok @liong_68 pada Jumat, 21 Juni 2024.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk, Hera F Haryn, mengkonfirmasi bahwa kebijakan tersebut memang benar adanya. Biaya administrasi ini hanya berlaku untuk transaksi dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA di merchant ritel seperti minimarket dan supermarket. “Kami ingin memastikan kenyamanan dan keamanan dalam setiap transaksi bagi nasabah BCA,” ungkap Hera saat dihubungi Kompas.com pada Rabu, 26 Juni 2024.
Hera menjelaskan bahwa biaya administrasi sebesar Rp 4.000 ini hanya berlaku untuk tarik tunai, sedangkan transaksi lain seperti berbelanja menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku melalui ATM BCA atau layanan ATM non-BCA. Nasabah BCA masih dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Di sisi lain, biaya tarik tunai di ATM non-BCA biasanya lebih tinggi, mencapai Rp 7.500 per transaksi.
Per Maret 2024, BCA memiliki 19.055 ATM di seluruh Indonesia, dengan 75 persen di antaranya menyediakan layanan setor-tarik tunai. Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HaloBCA melalui nomor 1500888, aplikasi Halo BCA, WhatsApp di nomor 0811 1500 998, atau melalui webchat dan email di www.bca.co.id.