spot_img

Kebijakan Tegas Pemerintah Menghentikan Praktik “Thrifting” dan “Predatory Pricing”

Date:

Kebijakan Tegas Pemerintah Menghentikan Praktik “Thrifting” dan “Predatory Pricing”

Tahun ini, istilah seperti predatory pricing, thrifting, dan social commerce menjadi sangat populer. Pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan, geram karena ulah pedagang dan importir pakaian bekas dan transaksi elektronik yang tidak sesuai perizinan.

Toko thrifting, yang belakangan didefinisikan sebagai penjualan pakaian, sepatu, dan tas impor bekas, semakin merajalela baik secara fisik maupun di lokasi pasar. Pasar loak di daerah Senen, Jakarta, sebenarnya sudah ada sejak tahun 60-an. Namun, pemerintah marah karena produk yang dijual saat ini lebih banyak diimport dari luar negeri dan lebih tua.

Upaya untuk melindungi pedagang dalam negeri yang pendapatannya terganggu oleh barang bekas bermerek dan harga murah termasuk penyitaan dan pemusnahan yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Hal ini jelas memengaruhi bisnis kecil dan besar. Pasalnya, para pedagang di Tanah Air terkena dampak pelan tapi pasti dari kehadiran toko thrifting.

Perdagangan dalam negeri telah kembali bangkit sejak pandemi COVID-19 mereda. Selain itu, dengan munculnya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), masyarakat mulai memperhatikan karya-karya anak bangsa yang unggul secara desain dan kualitas.

Oleh karena itu, pemerintah gemas dan pelaku usaha menangis. Selain itu, ada masalah penipuan harga atau penjualan di bawah harga modal yang dilakukan oleh toko TikTok. Akibatnya, peraturan baru ditetapkan untuk melindungi bisnis domestik.

Barang bekas dan kerugian negara

Menurut Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal sejumlah 320 ribu ton terjadi sepanjang tahun 2022, menyebabkan negara kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun.

Impor pakaian legal sebesar 250 ribu ton dibandingkan dengan impor TPT sebesar 320 ribu ton pada tahun 2022.

Selain kehilangan pendapatan, ratusan ribu orang langsung dan 1,5 juta orang tidak langsung berpotensi kehilangan pekerjaan.

Ini hanya hitungan untuk tahun 2022; kerugian akan lebih besar pada tahun 2023 karena impor ilegal dan PHK.

Pakaian dan barang-barang fesyen lainnya tidak dilarang untuk diimpor. Namun, masalahnya adalah bahwa produk impor ini adalah barang bekas, atau dengan kata lain Indonesia, seperti membeli sampah tekstil dari negara lain dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang menguntungkan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, jelas telah melarang hal ini.

Selain itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) mengaturnya juga. Karena itu, penjualan barang impor yang rusak pasti melanggar hukum.

Kemdag bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk menyita barang di gudang dan Kawasan Pabean. Mereka juga menutup toko pakaian bekas dan menghapus tautan yang berhubungan dengan impor pakaian bekas.

Solusi dari kementerian terkait juga harus dibarengi dengan tindakan tegas dari pemerintah. Para penjual pakaian impor bekas masih diizinkan menjual produk mereka hingga stok di toko habis.

Para pedagang juga dilatih oleh produsen pakaian dalam negeri untuk menjual barang buatan anak bangsa. Mereka juga dilatih untuk mulai berjualan secara online di berbagai lokasi pasar.

Terbit Predatory Pricing Setelah Thrifting

TikTok Shop, yang beroperasi di bawah naungan platform sosial media TikTok, tampaknya terus mengganggu bisnis lokal. Alasan mengapa banyak pelanggan memilih untuk berbelanja di toko online atau toko elektronik daripada mengunjungi toko TikTok? Ini jelas disebabkan oleh harga yang terjun bebas jika dibandingkan dengan penjualan online biasa, terutama di toko fisik seperti Pasar Tanah Abang.

Seandainya TikTok Shop dapat menjual pakaian seharga Rp20 ribu, sandal seharga Rp1.500, atau peralatan rumah tangga seharga Rp10 ribu, siapa yang tidak tergoda untuk berbelanja? Selain itu, mereka menawarkan promosi gratis ongkos kirim.

Sayangnya, produk yang dijual tersebut

secara lokal. Penjualnya sebagian besar berasal dari China. Konsumen dapat membeli barang secara langsung dan menerimanya dalam waktu dua minggu tanpa terkena pajak. Konsumen menguntungkan, sementara pedagang UMKM mengalami kerugian.

Ini adalah praktik predatory pricing, atau penjualan dengan harga di bawah modal. Ini membuat sulit untuk disaingi oleh pedagang online lokal dan pedagang di pasar konvensional. Pelaku usaha dengan modal terbatas pada akhirnya akan gulung tikar, menyebabkan kehilangan lapangan kerja sekali lagi.

Barang murah tidak selalu berkualitas tinggi. Mereka tidak bersertifikat halal, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki asuransi kerusakan, dan tidak ada jaminan perlindungan efek samping, terutama untuk produk kosmetik dan makanan dan minuman.

Pemerintah lagi-lagi tidak puas. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas mengecam operasi Toko TikTok. TikTok kemudian resmi ditutup.

Penjualan elektronik lintas negara juga dihentikan. Permendag No. 50 Tahun 2020, yang diubah menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023, mendefinisikan perbedaan antara e-commerce dan e-commerce sosial dan media sosial. TikTok dilarang melakukan transaksi tanpa izin e-commerce.

Permendag No. 31/2023 adalah solusi.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020, yang juga mengatur perdagangan elektronik, dan mengatur izin berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, ada enam pengaturan utama. Yang pertama adalah untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan dengan mendefinisikan model bisnis Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti loka pasar dan perdagangan sosial.

Kedua, menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi impor yang dijual langsung ke Indonesia oleh penjual melalui platform e-commerce internasional.

Ketiga, daftar positif disediakan; ini adalah daftar barang dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia secara “langsung” melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan persyaratan khusus bagi penjual luar negeri di pasar dalam negeri. Ini termasuk memastikan bahwa bisnis tersebut legal di negara asalnya, mematuhi standar nasional yang diperlukan (SNI), menampilkan label berbahasa Indonesia pada produk yang berasal dari luar negeri, dan menunjukkan sumber pengiriman.

Larangan sosial commerce dan loka pasar juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terakhir, PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data pengguna. PPMSE bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penguasaan data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Permendag 31/2023 juga menyatakan bahwa bisnis sosial hanya boleh mempromosikan barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi pembayaran.

Mendag Zulkifli Hasan tidak hanya membuat peraturan baru, tetapi juga mengunjungi pasar konvensional seperti Pasar Tanah Abang, ITC Cempaka Mas, Pusat Grosir Cililitan, dll. untuk mengevaluasi dampak penutupan toko TikTok terhadap para pedagang fisik.

Kemendag menyarankan agar para pedagang konvensional mulai memasuki pasar digital untuk membuat produknya lebih dikenal luas dan tidak terbatas pada wilayah tertentu saja. Kemendag bahkan bersedia memberikan pelatihan gratis untuk membuat desain dan pengemasan yang menarik agar produk tersebut dapat di ekspor di masa mendatang.

Jika perdagangan dalam negeri meningkat dan usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat mengekspor produk mereka, pendapatan negara akan meningkat, dan hasilnya akan kembali ke masyarakat Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...