Kejagung Menyita 128 Gram Logam Mulia dalam Kasus Emas
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sejumlah barang bukti telah disita terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis komoditi Kasus Emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Menurut Ketut Sumedana, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, barang bukti yang disita termasuk emas seberat 128 gram. Pada tanggal 6 Desember, penggeledahan dilakukan di beberapa rumah di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
Ketut mengatakan, “Tim Penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen, surat berharga, dan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram.”
Ketut menegaskan bahwa barang bukti tersebut terkait dengan kasus tindak pidana yang sedang diselidiki oleh penyidik, meskipun lokasi penggeledahan tidak diungkapkan.
Menurutnya, “diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan”.
Untuk memberikan penjelasan tentang tindak pidana yang sedang diselidiki, tim penyidik berencana untuk menggali informasi baru dari barang bukti tersebut. Tim Penyidik Jampidsus sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng adalah beberapa lokasi penggeledahan yang dilakukan, seperti Pulogadung, Pondok Gede, Cinere di Depok, Pondok Aren di Tangerang Selatan, dan Surabaya. Dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut dikumpulkan oleh penyidik sebagai hasil dari penggeledahan.
Beberapa saksi telah diperiksa sejak perkara ini dimulai, termasuk saksi dari Customer Lebur Cap PT Antam Tbk. Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas dengan impor emas batangan pada tanggal 29 Maret.