Kejaksaan Agung Menerima Laporan Dugaan Korupsi terkait LPEI dari Menteri Keuangan
Bandung, Penjuru – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, langsung di Kejaksaan Agung pada hari Senin.
“Dalam kunjungan Ibu Menteri Keuangan hari ini, kami membahas beberapa hal, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” kata Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan hari ini Menteri Keuangan secara resmi melaporkannya.
Berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kecurangan yang dilakukan oleh empat debitur. Burhanuddin menyebutkan bahwa dalam tahap pertama, empat debitur tersebut dilaporkan oleh Kementerian Keuangan dengan dugaan fraud senilai total Rp2,505 triliun.
“Tahap pertama ini melibatkan empat debitur dengan jumlah total Rp2,5 triliun, yang terdiri dari (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT BRS Rp300,5 miliar,” ungkap Burhanuddin.
Setelah menerima laporan tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung meneruskan laporan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan dalam membersihkan kasus-kasus seperti ini di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.
“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” katanya.
Sri juga menekankan pentingnya kepada Direksi LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka serta membangun tata kelola yang baik.