Kejaksaan Agung Menghormati dan Menghargai Keputusan Mahkamah Agung tentang Permohonan Kasasi.
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Rabu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyatakan, “Kami memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap semua putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.”
Kejaksaan Agung mempertimbangkan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap para terdakwa, yang membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair tentang pembunuhan berencana yang dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum. Ketut menjelaskan keputusan tersebut.
Menurut Ketut, putusan kasasi Mahkamah Agung mengakomodasi semua fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum.
Penuntut umum berhasil mengajukan argumen yang meyakinkan kepada majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam kasus ini.
Penuntut umum akan mengambil sikap lebih lanjut setelah menerima salinan resmi dari putusan kasasi Mahkamah Agung, kata ketut.
Mahkamah Agung telah menetapkan hukuman yang lebih ringan bagi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang didakwa atas pembunuhan berencana.
Pertama, Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup daripada hukuman mati sebelumnya. Kedua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, diberi hukuman penjara 10 tahun, turun dari hukuman 20 tahun sebelumnya.
Ketiga, hukuman Ricky Rizal dikurangi menjadi delapan tahun penjara dari 13 tahun sebelumnya. Keempat, hukuman Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 15 tahun sebelumnya.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023. Dia kemudian mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.
Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023 setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan yang memvonisnya dengan hukuman mati.