Empat kilogram ganja narkotika dan barang bukti lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Kejaksaan Negeri Bandarlampung, di Provinsi Lampung, telah memusnahkan empat kilogram ganja sebagai bukti. “Hari ini kita musnahkan barang bukti tersebut.” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan, menyatakan pada hari Kamis bahwa total ganja yang dimusnahkan sebanyak 4.014.104 gram, atau 4 kilogram.
Hasil dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi dari 24 Desember 2022 hingga 20 Juli 2023, ganja tersebut dimusnahkan, kata Heli.
Selain empat kilogram ganja, sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Ini termasuk 435.1825 gram sabu-sabu, 347.808 gram ekstasi, dan 287 butir psikotropika.
“Kami menghancurkan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan psikotropika dengan blender,” katanya.
Helmi mengatakan bahwa selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Ini termasuk obat-obatan, kosmetik, jamu, bom ikan, senjata api, ponsel, pakaian, dan bahan peledak bom ikan.
Dia juga mengatakan, “Barang bukti hari ini berdasarkan putusan yang telah inkrah, maka segera kita musnahkan. Ada juga beberapa barang bukti yang belum dieksekusi karena perkaranya masih dalam proses upaya hukum banding.”