Kejaksaan Tinggi : Terdakwa Kasus Kepemilikan Rokok Ilegal Divonis 16 Bulan
Menurut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terdakwa Ukkas mendapat hukuman penjara karena memiliki 176 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Keputusan tersebut terbuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar. Hukuman yang terlaksana adalah 1 tahun 4 bulan penjara, atau setara dengan enam belas bulan, serta denda tambahan sebesar Rp302,7 juta.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum setuju bahwa Ukkas melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Yang telah terubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menurut Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Soetarmi, bagaimanapun, menyatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang terajukan oleh JPU di Pengadilan Sulsel pada 16 Oktober 2023. Majelis Hakim terminta oleh JPU untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda tambahan sebesar Rp302,7 juta kepada negara.
JPU juga menuntut barang bukti, seperti satu unit kendaraan mobil dan satu unit ponsel Android. Merampas untuk negara selain hukuman pidana dan denda. Selain itu, barang kena cukai hasil tembakau, rokok SKM merk GESS Executive. Yang terdiri dari 22 koli atau 8.800 bungkus dengan total 176 ribu batang, terrampas dan termusnahkan.
Baik JPU maupun terdakwa Ukkas masih mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim tersebut untuk mengambil sikap pikir-pikir. Namun, kemungkinan besar JPU akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dengan vonis 16 bulan yang jatuh terhadap terdakwa dalam kasus kepemilikan rokok ilegal. Kejaksaan Tinggi menegaskan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Putusan ini juga mencerminkan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada keadilan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.