Kejar Bandar, OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan langkah tegasnya dalam memberantas bisnis judi online dengan mem blokir total 6.056 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan data dan informasi yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memerangi judi online. “Terkait pemberantasan judi online, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK,” ungkap Dian.
Selain melakukan pemblokiran rekening berdasarkan informasi dari Kominfo, OJK juga meminta kepada bank-bank untuk menutup rekening yang terkait, khususnya yang memiliki customer identification file (CIF) yang sama. Langkah ini diambil untuk menghindari celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pelaku bisnis judi online untuk terus beroperasi.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya mengungkapkan bahwa judi online merupakan salah satu dampak negatif dari pesatnya digitalisasi keuangan di Indonesia. “Kita sering mendengar adanya korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan belakangan ini pengaruh judi online,” kata Mahendra dalam pernyataan yang disampaikan pada 25 Juni 2024. Dia menambahkan bahwa fenomena ini dapat dianggap sebagai ‘anak haram’ dari digitalisasi dan sektor keuangan.
Mahendra menyadari bahwa pengendalian terhadap judi online dan aktivitas ilegal lainnya tidaklah mudah, terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memudahkan penyebaran kegiatan tersebut. Untuk itu, dia menekankan pentingnya penguatan daya tahan dan basis untuk mengatasi masalah ini, termasuk melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Langkah OJK untuk memblokir rekening terkait judi online merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi masyarakat dari risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini. Judi online tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan finansial individu, tetapi juga dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Pihak OJK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kominfo dan lembaga penegak hukum, untuk memerangi judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Upaya ini juga termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan keuangan digital dan peningkatan edukasi bagi masyarakat mengenai risiko dan cara melindungi diri dari penipuan online.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, OJK berharap dapat mengurangi prevalensi judi online di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital yang lebih aman dan transparan.