“Kejari Bireuen, Aceh, Hentikan Penuntutan 2 Kasus Melalui Keadilan Restoratif”
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, mengumumkan penghentian penuntutan terhadap dua kasus melalui proses keadilan restoratif. Kasus pertama melibatkan penadahan dengan tersangka berinisial A, yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus kedua adalah penganiayaan dengan tersangka berinisial F, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa para tersangka adalah pelaku pertama kali, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, mereka mengakui kesalahan mereka, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Di sisi lain, korban juga memaafkan para tersangka dan tidak akan mengajukan tuntutan lebih lanjut.
Kejari Bireuen akan menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung RI. Dengan penghentian penuntutan dalam dua kasus ini, total sudah ada 23 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif oleh Kejari Bireuen.