244.800 Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa Timur oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan 244.800 batang rokok ilegal atau tanpa cukai ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka menyatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat pada Selasa bahwa ratusan ribu batang rokok itu disita dari seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Menurutnya, pelaku bernama MH (40) berasal dari Kabupaten Pamekasan dan tinggal di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kandang, Kota Malang. Namun, dia ditangkap di Kabupaten Jember karena membawa ratusan rokok tanpa cukai.
Dia menyatakan, “Setelah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka penyidik akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan segera.”
Ia menjelaskan bahwa MH ditugaskan untuk mengangkut rokok tanpa cukai dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Jember menggunakan minibus Toyota Avanza.
Menurutnya, tersangka telah mengakui telah mengantar rokok tanpa cukai ketiga kali di Jember ke Terminal Pakusari. Jika sudah tiba di sana, tersangka akan dijemput seseorang.
Petugas Bea dan Cukai Jember menangkap pelaku di Kecamatan Tanggul sebelum dia tiba di Terminal Pakusari, tempat transaksi rokok ilegal terjadi.
Menurutnya, MH menuju ke Terminal Pakusari di bawah pengawasan petugas untuk mengetahui pembeli rokok tanpa cukai itu. Namun, mobil yang bersangkutan mengalami kendala dan tidak bisa jalan selama dua jam, sehingga terlambat tiba di terminal dan orang yang menjemput tidak ada.
Barang bukti dalam kasus ini termasuk telepon seluler dan mobil Minibus Toyota Avanza milik tersangka, serta kerugian rokok tanpa cukai negara sebesar Rp550 juta lebih.