Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Dipertanyakan, Apakah Hanya Rp 6,3 Miliar?
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean atau yang dikenal sebagai REH, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan kinerjanya. Laporan ini diajukan oleh seorang pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm bernama Andreas, yang mengangkat permasalahan mengenai ketidaksesuaian harta REH dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sejak 9 Mei 2024 untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa “Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” yang dilaporkan oleh Antara pada Senin (13/5/2024).
Harta Lebih Kecil Dari Pinjaman Yang Diberikan
Kejanggalan terkait kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean muncul dari kerja sama antara perusahaan istrinya, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, yang merupakan klien dari pengacara Andreas. Mulai dari tahun 2017, kerja sama ini terkait dengan ekspor dan impor produk pupuk. Dalam konteks ini, Rahmady memberikan pinjaman sebesar Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat bahwa Margaret akan menjadi komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Namun, Wijanto mengklaim bahwa dia dan istrinya diancam oleh Rahmady terkait pinjaman tersebut. Andreas, selaku kuasa hukum Wijanto, kemudian memulai penyelidikan, yang mengarah pada temuan terkait LHKPN Rahmady.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Rahmady tidak melaporkan pinjaman tersebut dalam LHKPN-nya. Pada tahun 2017, Rahmady melaporkan kekayaannya sebesar Rp 3,2 miliar, sedangkan pada tahun 2023, jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai Rp 6,3 miliar. Padahal, pinjaman yang diberikan kepada Wijanto, seorang klien Rahmady, mencapai Rp 7 miliar. Andreas menyatakan, “Kami tidak melapor kepada lembaga negara karena masalah yang terjadi di dalamnya, tetapi setelah kami mempelajari kasus ini, kami menemukan ketidaksesuaian dalam LHKPN.”
Daftar Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta Dinilai Janggal
Data LHKPN menunjukkan bahwa terakhir kali Rahmady Effendi Hutahaean melaporkan kekayaannya pada 22 Februari 2023, saat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. Laporan tersebut mencakup enam jenis harta, termasuk tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Harta Rahmady didominasi oleh harta bergerak lainnya senilai Rp 3,2 miliar.
Selain itu, Rahmady juga memiliki dua tanah dan bangunan di Surakarta dan Semarang, Jawa Tengah, dengan total nilai Rp 900 juta, serta tiga kendaraan bermotor senilai Rp 343 juta. Selain itu, Rahmady melaporkan surat berharga dan kas setara senilai Rp 520 juta dan Rp 645.090.149, serta harta lainnya senilai Rp 703 juta. Tanpa mencantumkan utang, total kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean mencapai Rp 6,3 miliar, yaitu Rp 6.395.090.149.