spot_img

Kemenag Mendorong Pelaku Usaha untuk Segera Mengurus Sertifikasi Produk Halal

Date:

Kemenag Mendorong Pelaku Usaha untuk Segera Mengurus Sertifikasi Produk Halal

Bandung, Penjuru – Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong setiap pelaku usaha di Indonesia untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang akan dipasarkan.

“Kemenag mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya,” ujar perwakilan Badan Pusat Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bidang Pengawasan Deliana di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis.

Deliana menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pengawasan terhadap implementasi sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Padang bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Provinsi Sumbar.

Dia menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang diedarkan harus mengantongi sertifikasi halal. Pelaku usaha yang belum mengurus akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pelaku usaha di luar UMK,” katanya.

Dia menjelaskan ada tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Ketiga, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Pengawasan terhadap RPH dilakukan bersamaan dengan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap RPH, terutama yang sudah bersertifikat halal,” ucapnya.

Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha, khususnya olahan daging.

“Pelaku usaha memerlukan informasi tentang pedagang yang dagingnya berasal dari rumah potong. Sebab RPH ini telah bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH,” kata dia.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menegaskan bahwa RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Padang siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari tempat itu.

“Sekarang masih ada penjual daging yang menyembelih hewan di luar RPH. Ke depan, kita akan berupaya agar mereka bergabung di tempat ini,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...