Kemenag Menyusun Pedoman Pengelolaan Dam bagi Jamaah Haji
Untuk meningkatkan layanan yang terberikan kepada jamaah haji. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sedang menyusun pedoman pengelolaan Dam jamaah haji (Hadyu).
Menurut Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, penyusunan pedoman ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengurusan hewan Dam dan pengirimannya ke Tanah Air, tetapi juga melibatkan mekanisme pembayaran Dam serta pengaturan Dam bagi jamaah yang melakukan pelanggaran selama ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memberikan petunjuk teknis kepada jamaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam, termasuk prosedur pembayaran melalui bank/lembaga keuangan atau pemotongan langsung di rumah pemotongan hewan, serta teknis penyaluran.
Meskipun penyusunan ini sulit, Hilman menjelaskan bahwa itu memiliki potensi besar dan banyak manfaat jika berhasil. Ini terutama akan merapikan tata kelola Dam yang sebelumnya tidak terorganisir dengan baik dan sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.
Hilman kemudian menyoroti kemungkinan penyembelihan hewan Dam dan pembagian dagingnya di Tanah Air. Ini teranggap lebih ekonomis dan praktis, dan harus mempertimbangkan dalam perbincangan tentang pemotongan dan pemanfaatan hewan Dam di Tanah Air.
Menurut Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji, banyak pihak di luar Kemenag terlibat dalam pembuatan pedoman ini. Mereka termasuk BAZNAS, Kementan, Kemendag, BPPOM, dan Bea Cukai. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan evaluasi tata kelola Dam yang telah terlaksanakan pada tahun 1444 H/2023 M.
Kasubdit Pembinaan Jamaah Direktorat Jenderal PHU, Khalilurrahman, menambahkan bahwa pedoman standar tata kelola Dam yang tersusun tidak hanya mengatur petugas, tetapi juga jamaah haji. ASN, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, dan perwakilan FK KBIHU terlibat dalam pembuatan pedoman ini untuk operasional haji tahun 1445 H/2024 M.