Kemenag Mewajibkan Calon Haji Untuk Tetap Vaksinasi COVID-19
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mewajibkan bahwa para calon haji harus menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan untuk berangkat ke Arab Saudi.
Ali Fahruddin, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu, menyatakan, “Para calon haji tidak hanya harus menyelesaikan pembayaran biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai langkah pencegahan dan perlindungan diri bagi calon haji itu sendiri.”
Ali melanjutkan dengan menyebutkan bahwa sampai saat ini, sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu telah menyelesaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, di antaranya adalah vaksinasi, yang juga berlaku bagi petugas haji.
Menurut Ali, kesehatan calon haji adalah hal yang paling penting, oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memperhatikan dan menjaga kesehatan mereka dengan baik. “Meskipun sudah divaksin, menjaga kesehatan dan kebugaran tetap merupakan prioritas utama,” tambahnya.
Ali juga menjelaskan bahwa manasik haji direncanakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024. Dia memberikan pesan kepada para calon haji untuk mengikuti petunjuk dan mempersiapkan diri dengan baik agar semua tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan haji di Tanah Suci, dapat berjalan lancar.
Di sisi lain, Indra Adiguna, Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Setiap calon jamaah haji diwajibkan telah menerima vaksin COVID-19 minimal vaksin booster.
“Calon haji harus divaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan vaksinasi merupakan syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat diberikan,” jelas Indra.