Kemendag Ingatkan Pelaku Usaha Waralaba untuk Wajib Memiliki STPW
Menurut Septo Soepriyatno, Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan, setiap perusahaan waralaba harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika tidak, perusahaan tidak dapat dianggap waralaba atau franchise.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mengatur istilah “waralaba”, kata Septo.
“Perusahaan waralaba harus memiliki STWP. Jika tidak, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” kata Septo dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Selasa.
Menurut Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, pemberi waralaba harus mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Sementara itu, Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 menetapkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus memiliki STPW.
Septo menekankan beberapa standar yang harus dipenuhi oleh waralaba. Ini termasuk ciri khas bisnis, bukti pendapatan, standar yang terdokumentasi untuk barang dan jasa yang ditawarkan, dukungan berkelanjutan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang terdaftar.
Pasal 32 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 akan mengakibatkan sanksi administratif, termasuk rekomendasi untuk mencabut izin usaha, izin operasional, atau izin komersial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Septo tegaskan bahwa penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak boleh digunakan untuk perusahaan yang tidak memiliki STPW.
Dengan menegaskan kewajiban pelaku usaha waralaba untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Kemendag berharap agar aturan ini dapat ditaati dengan sungguh-sungguh, menciptakan lingkungan usaha waralaba yang teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.