Kemendag Mendorong Konsumen Indonesia untuk Lebih Kritis dalam Berbelanja
Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), mengajak konsumen Indonesia untuk meningkatkan kritis saat berbelanja barang atau jasa.
Direktur Pemberdayaan Konsumen PKTN, Chandrini Mestika Dewi, menekankan bahwa saat ini banyak konsumen yang enggan mengungkapkan ketidakpuasan atau pelanggaran yang terjadi saat bertransaksi.
“Kami menginginkan konsumen menjadi kritis, karena kritikalitas akan membantu mereka menjadi lebih waspada saat berbelanja, lebih berhati-hati, dan lebih berani untuk menyuarakan pendapat,” ujar Chandrini usai acara pembukaan Festival Hari Konsumen Nasional (Harkornas) 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada hari Kamis.
Chandrini menyampaikan bahwa berdasarkan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023, konsumen Indonesia berada pada kategori Mampu. Ini berarti bahwa konsumen memiliki kemampuan untuk menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk memilih opsi terbaik, termasuk dalam menggunakan produk dalam negeri untuk kepentingan diri mereka sendiri dan lingkungan.
Menurut Chandrini, sebagian besar konsumen memilih untuk tidak menyampaikan keluhan jika terjadi ketidaksesuaian dalam barang atau jasa yang mereka beli, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia atau dengan apa yang ditampilkan di etalase.
Hal ini terjadi karena adanya perasaan tidak nyaman untuk membuat keluhan.
“Padahal, dengan menyampaikan keluhan, pelaku usaha dapat didorong untuk meningkatkan kualitas barang yang mereka jual,” ungkap Chandrini.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu PKTN, Matheus Hendro Purnomo, menyatakan bahwa Kemendag berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan konsumen yang cerdas dan kritis.
Matheus berharap bahwa Kemendag, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, dapat menjadi jembatan antara produsen dan konsumen.
“Kita ingin melihat konsumen yang lebih cerdas, dan kami berharap rekan-rekan di Kementerian dan lembaga lain dapat memberikan edukasi yang luas kepada konsumen, sehingga visi Kemendag sebagai pemegang amanat undang-undang dapat terwujud dalam bentuk konsumen yang cerdas,” kata Matheus.