Kemendagri : Dana Desa Dapat Dimanfaatkan untuk Pemberantasan Narkoba
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa dana desa dapat dipergunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Aang Witarsa, Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Terobosan ini tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7,” ujar Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa.
Pasal 7 menyebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk promosi kesehatan dan gerakan hidup sehat dapat digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Aang menilai bahwa ini merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum biasanya hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun, dengan peraturan tersebut, BNN dapat melaksanakan program pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa.
Meskipun demikian, Aang mengakui bahwa permasalahan narkoba merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama, dengan masalah di daerah menjadi refleksi bagi pemerintah pusat.
Pemerintah telah menetapkan perhatian khusus terhadap 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, termasuk Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
“Dalam konteks narkoba, permasalahan tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi di banyak daerah lainnya. 10 daerah ini menjadi fokus, dengan Sumatera Utara sebagai yang teratas,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada peninjauan kembali terkait pembagian tanggung jawab dalam penanganan pemberantasan narkoba. Pemerintah daerah, menurutnya, harus terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, bukan hanya sebagai tanggung jawab dasar pemerintahan.
“Urusan pemerintahan umum juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah, bukan hanya fokus pada pelayanan mendasar,” tandasnya.