Kemendagri Memastikan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pilkada
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung adil dan setara bagi semua warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.
Plt. Sekretaris BSKDN, Abas Supriyadi, menjelaskan bahwa BSKDN akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut, seperti pemutakhiran data pemilih, peningkatan akses informasi, dan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.
“Partisipasi yang meningkat dalam pemilu adalah cerminan dari demokrasi yang berkualitas. Mari kita lakukan diskusi ini sebagai upaya antisipasi agar pada Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat meningkat,” ujar Abas dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis.
Menurutnya, kepastian mengenai jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk merancang kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pembentukan produk hukum yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami berharap kerjasama dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas demi mewujudkan Pilkada yang inklusif dan demokratis,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengakui bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan terlaksananya Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara.
“Di Parepare, hampir 80 persen pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya. Hal ini karena kami terlibat dalam diskusi dan perumusan kebijakan secara langsung,” ungkap Akbar.
Peneliti Ahli Utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nurhasim, menyatakan bahwa perlunya tindakan tegas terhadap penyelenggara pemilu yang tidak memfasilitasi pemilih disabilitas dengan baik.
“Tindakan harus diambil terhadap penyelenggara pemilu yang tidak menyediakan fasilitas yang memadai, seperti penyediaan TPS yang sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian, menekankan pentingnya sosialisasi sebagai kunci keberhasilan pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas.
“Kami meminta agar organisasi kami dilibatkan dalam sosialisasi kepada petugas pemilu di lapangan, sehingga tidak ada lagi penyandang disabilitas yang kehilangan hak mereka dalam memilih,” tegas Norman.