Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini disampaikan oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang digelar bersama Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 dengan tema “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta pada Rabu (28/2).
Maurits menyatakan bahwa acara ini penting untuk memperkuat komitmen, menyamakan pemahaman, dan mencapai kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan PDRD.
“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.
Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal karena pajak merupakan faktor penentu dalam mencapai target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Maurits juga menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan menjadi prioritas Pemda.
Pajak memiliki berbagai fungsi, antara lain sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran negara atau Pemda, mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan, menjaga stabilitas harga, dan sebagai alat redistribusi pendapatan.
Maurits juga mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD, seperti perbaikan database, perubahan tata kelola pajak dan retribusi daerah, kerja sama, dan sinergisitas antar instansi.
Acara ini diikuti oleh 1.926 peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia secara luring maupun daring.