Kemendagri Mengawal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) untuk mengawasi masalah strategis terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum 2024.
Gatot Tri Laksono, Pelaksana Harian Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri (Pustrajakan Polhupemdagri), berkomitmen untuk memastikan partisipasi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemilu telah berlangsung cukup lama, tetapi penyandang disabilitas hampir tidak pernah diperhatikan. Gatot menyatakan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin bahwa hak-hak sipil HAM dalam pemilu ini harus diapresiasi oleh semua pihak, meskipun jumlahnya mungkin tidak signifikan.
Menurut Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 dari Komnas HAM tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu, ada 19 kelompok rentan dalam pemilu, salah satunya adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas termasuk dalam kategori sensorik, fisik, intelektual, dan mental.
Gatot menjelaskan bahwa penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi dan stigma karena mereka tidak memiliki akses ke hak-hak mereka sebagai pemilih, seperti hak untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi, serta tidak ada instrumen pemilu yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Dia menambahkan, “Ia menekankan bahwa meskipun hak pilih dan partisipasi penyandang disabilitas diakomodasi, implementasinya perlu diperhatikan lebih lanjut.”
Sebaliknya, Peneliti Ahli Utama Moch. Nurhasim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas dipenuhi dalam Pemilu 2024.
Salah satu contoh dari tindakan ini adalah menyediakan pendampingan bagi penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan membuat TPS menjadi lebih ramah dan mudah diakses. Selain itu, KPU memastikan bahwa informasi yang berkaitan dengan pemilihan 2024 dapat diakses oleh semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan menerjemahkan materi kampanye ke dalam bahasa isyarat dan menyediakan informasi dalam format braille. Selain itu, teknologi aksesibilitas juga digunakan untuk memastikan bahwa berbagai jenis disabilitas dapat mengakses situs web dan aplikasi yang berkaitan dengan pemilu.
Nurhasim meminta semua orang untuk bekerja sama untuk memastikan Pemilu 2024 yang ramah terhadap penyandang disabilitas, termasuk mendukung mereka dengan keluarga.
Dia mengakhiri dengan mengatakan, “Kita harus memperhatikan hak, perlindungan hak, dan konteks HAM untuk perlindungan data. Adakalanya keluarga merasa malu, jadi perlunya kebijakan yang melindungi data mereka.”