Kemendes Menyampaikan Prestasi Pembangunan Desa di Forum Internasional
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyoroti sejumlah prestasi pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia dalam forum International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) di Swiss pada tanggal 20-21 Februari yang lalu.
Delegasi Kemendes PDTT, yang dipimpin oleh Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal Dimposma Sihombing, menyampaikan berbagai capaian yang mencakup penggunaan dana untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan masyarakat di desa serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Dimposma Sihombing menjelaskan bahwa melalui alokasi dana desa, telah berhasil dibangun berbagai fasilitas vital seperti sarana air bersih, mandi cuci kakus, pondok bersalin desa, PAUD, posyandu, sumur, sarana olahraga, dan drainase dalam jumlah yang signifikan. Selain itu, dana desa juga telah digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat melalui pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tidak hanya itu, alokasi insentif fiskal sebesar Rp1 triliun juga telah dialokasikan untuk 62 daerah tertinggal di Indonesia. Dana tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Dengan berbagai alokasi anggaran dan program tersebut, Pemerintah Indonesia berhasil menurunkan tingkat kemiskinan di desa dari 14,21 persen pada 2015 menjadi 12,22 persen pada 2023. Selain itu, jumlah desa dengan status sangat tertinggal turun drastis dari 13.453 desa pada 2015 menjadi 4.850 desa pada 2023. Begitu juga dengan penurunan jumlah desa tertinggal dari 33.592 desa pada 2015 menjadi 7.154 desa pada 2023.
Tercatat juga peningkatan jumlah desa maju dari 3.608 desa pada 2015 menjadi 23.035 desa pada 2023 serta peningkatan jumlah desa mandiri dari 174 pada 2015 menjadi 11.456 desa pada 2023.
Dimposma Sihombing menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berhasil mengentaskan 60 dari 122 daerah tertinggal antara tahun 2015 hingga 2019.
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) merupakan perjanjian multilateral yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).