Kementerian Desa PDTT Mengumumkan Peraturan Baru Mengenai Penggunaan Dana Desa
Kamis ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan Dana Desa.
Menurut Luthfy Latief, Direktur Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, pada hari Kamis, Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan akan memberikan pengumuman tersebut kepada seluruh perangkat pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait. Pengumuman ini disampaikan di ibu kota Indonesia, Jakarta.
Termasuk dalam pengumuman tersebut adalah dua peraturan baru yang akan diumumkan dan diberitahukan kepada perangkat pemerintah desa yang terpusat di Jakarta. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) adalah dua peraturan tersebut. Peraturan pertama mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dan peraturan lainnya mengatur cara menggunakannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, adalah dasar bagi pemerintah desa untuk mengelola dan menjalankan Dana Desa mulai tahun 2024.
Luthfy Latief menjelaskan bahwa kedua peraturan tersebut berlaku untuk waktu yang lama dan hanya dapat diubah jika dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat desa.
Kedua peraturan tersebut secara umum mengatur tiga prioritas utama yang akan digunakan pemerintah daerah saat mengelola Dana Desa: penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar maksimal 25%, pengendalian stunting, dan ketahanan pangan sebesar 20% dari total Dana Desa yang diterima.
Luthfy Latief menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintah desa harus memahami kedua peraturan ini agar pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa dapat dilakukan dengan benar.
Sebelum ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran untuk Dana Desa senilai Rp71 triliun dalam RAPBN 2024, peningkatan sebesar 1,42 persen dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023. Anggaran ini terdiri dari 68 triliun Dana Desa reguler, 1 triliun dari penganggaran pusat, dan 2 triliun dana tambahan yang diberikan pada tahun berjalan.
Sesuai dengan Kepmendagri No. 100/145/2022, pemerintah menargetkan 75.265 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagai penerima Dana Desa.
Namun, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian atau lembaga yang diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa enam desa tidak akan menerima alokasi Dana Desa pada tahun 2024. Keenam desa ini adalah Desa Kenedes di Kabupaten Lebak, Banten, Desa Perkebunan Alur Jambu di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Desa Wonorejo di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Desa Batujaya di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Desa Wonorego di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Desa Pulo Bunta di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dan Desa Misabugoid di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.