Kemendikbudristek Memeriksa Pemanfaatan Kecerdasan Buatan di Institusi Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan evaluasi terhadap penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di institusi pendidikan dengan tujuan mewujudkan pembelajaran yang lebih efektif dan personal.
“Dalam Konteks Kemendikbudristek, kami saat ini tengah mempersiapkan serta mengevaluasi beberapa aspek terkait penggunaan AI. Kami juga sedang berdiskusi dengan instansi terkait untuk menggali teknik-teknik penggunaan AI serta penerapannya di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.
Sri menjelaskan bahwa salah satu langkah yang mereka lakukan adalah berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan, seperti pertemuan bersama UNESCO, untuk menyampaikan pandangan Indonesia serta mendengarkan pandangan dari para ahli dunia lainnya mengenai penggunaan AI, baik dari segi penerapan maupun pengembangannya.
Kemendikbudristek juga secara aktif memantau perkembangan AI di lingkungan pendidikan, serta menjalin komunikasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kami baru saja melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Kemenkominfo, dimana mereka telah menyampaikan bahwa telah ada edaran terkait pengembangan AI. Dari sisi Kemendikbudristek, kami telah mulai melakukan evaluasi terhadap penggunaan AI di lingkungan pendidikan, dan ini menjadi fokus utama kami,” ungkap Sri.
Sri juga menegaskan bahwa penggunaan AI di unit-unit pendidikan saat ini menjadi fokus utama Kemendikbudristek. Namun demikian, dia juga menyadari bahwa bidang ini lebih banyak dikuasai oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang berwenang.
“Wilayah kami adalah pendidikan, sementara untuk langkah bersama dengan Kemenkominfo, kami memfokuskan pada bidang pendidikan saja,” tambahnya.
Di sisi lain, Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 pada tanggal 19 Desember tahun lalu, yang berisi tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga kebijakan penggunaan AI yang didasarkan pada nilai etika, implementasi nilai etika, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan buatan. Surat edaran tersebut juga mengatur kebijakan nilai etika AI yang terkait dengan inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.