Kemendikbudristek Minta PTN Bersikap Bijak dalam Penetapan UKT
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk bertindak bijaksana dalam menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi (prodi).
Menurutnya, perguruan tinggi harus memastikan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat dengan tidak menaikkan UKT secara sembarangan. Sebaliknya, ia mendorong pembukaan ruang atau penambahan kelompok tarif UKT agar biaya yang ditanggung mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, orang tua, atau pihak lain yang membiayai pendidikan mereka.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menekankan bahwa penetapan UKT untuk setiap program studi harus berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Penetapan BKT sendiri harus merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) untuk program diploma dan sarjana.
Tjahjandarie menjelaskan bahwa SSBOPT adalah ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan pemerintah untuk secara berkala menetapkan standar ini. Penetapan SSBOPT oleh pemerintah harus mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT tersebut menjadi acuan dalam alokasi anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan BKT untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana.
Untuk tahun ini, Kemendikbudristek telah mengatur hal ini melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek, serta merilis Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 yang menetapkan besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian, penekanan pada kebijakan tarif Uang Kuliah Tunggal yang bijaksana dan berlandaskan pada prinsip inklusivitas diharapkan dapat menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia.