spot_img

Kemendikbudristek Prioritaskan Pendidikan Inklusif bagi Anak-anak Down Syndrome

Date:

Kemendikbudristek Prioritaskan Pendidikan Inklusif bagi Anak-anak Down Syndrome

Bandung, Penjuru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menegaskan pentingnya membangun fasilitas pendidikan yang inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia, sehingga mereka dapat hidup mandiri dan merasa bahagia.

“Dalam hal ini, penting bagi kita untuk membangun komitmen dan pemahaman tentang bagaimana memfasilitasi pendidikan, terutama untuk anak-anak down syndrome,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010–2018, kejadian down syndrome di Indonesia cenderung meningkat. Pada tahun 2018, tercatat bahwa kelainan sejak lahir untuk anak berusia 24 sampai 59 bulan mencapai 0,41 persen, dengan down syndrome dialami oleh 0,21 persen kelompok usia tersebut.

Kemendikburistek terus melakukan berbagai kegiatan, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi tentang pemahaman, pembinaan, pendidikan, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas ini.

Menurut Iwan, penanganan yang tepat sejak dini berdasarkan pemahaman yang solid dari orang tua dan masyarakat dapat menjadi modal utama untuk mendukung anak-anak down syndrome dalam menjalankan aktivitas secara mandiri. Dukungan psikologis dan motivasi kepada orang tua juga sangat penting dalam proses ini.

Iwan juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan terbentuknya unit layanan disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Layanan Disabilitas (ULD). ULD tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan konsultasi, dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Fungsi lain ULD adalah untuk menyediakan pendampingan dalam pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu, melakukan deteksi dini dan intervensi dini, serta menyediakan layanan konsultasi,” ujarnya.

Kemendikburistek berharap agar pemerintah daerah dapat membentuk dan mengaktivasi ULD, serta menyediakan anggaran untuk kegiatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...