Kemendikbudristek Prioritaskan Pendidikan Inklusif bagi Anak-anak Down Syndrome
Bandung, Penjuru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menegaskan pentingnya membangun fasilitas pendidikan yang inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia, sehingga mereka dapat hidup mandiri dan merasa bahagia.
“Dalam hal ini, penting bagi kita untuk membangun komitmen dan pemahaman tentang bagaimana memfasilitasi pendidikan, terutama untuk anak-anak down syndrome,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010–2018, kejadian down syndrome di Indonesia cenderung meningkat. Pada tahun 2018, tercatat bahwa kelainan sejak lahir untuk anak berusia 24 sampai 59 bulan mencapai 0,41 persen, dengan down syndrome dialami oleh 0,21 persen kelompok usia tersebut.
Kemendikburistek terus melakukan berbagai kegiatan, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi tentang pemahaman, pembinaan, pendidikan, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas ini.
Menurut Iwan, penanganan yang tepat sejak dini berdasarkan pemahaman yang solid dari orang tua dan masyarakat dapat menjadi modal utama untuk mendukung anak-anak down syndrome dalam menjalankan aktivitas secara mandiri. Dukungan psikologis dan motivasi kepada orang tua juga sangat penting dalam proses ini.
Iwan juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan terbentuknya unit layanan disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Layanan Disabilitas (ULD). ULD tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan konsultasi, dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Fungsi lain ULD adalah untuk menyediakan pendampingan dalam pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu, melakukan deteksi dini dan intervensi dini, serta menyediakan layanan konsultasi,” ujarnya.
Kemendikburistek berharap agar pemerintah daerah dapat membentuk dan mengaktivasi ULD, serta menyediakan anggaran untuk kegiatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.