Kemendikbudristek Wajibkan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah
Bandung, Penjuru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk pramuka.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan untuk menghapus Pramuka, bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memperkuat pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang tidak lagi mewajibkan perkemahan, namun tetap diperbolehkan jika satuan pendidikan menyelenggarakannya.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup,” ujar Anindito.
Oleh karena itu, Anindito menekankan bahwa setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
“Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tambah Anindito.