Kemenhub : Digitalisasi Layanan Pelabuhan Mendorong Peningkatan PNBP
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, digitalisasi layanan pelabuhan menggunakan Inaportnet telah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Realisasi PNBP Ditjen Hubla terus mengalami peningkatan yang signifikan sejak 2020.
Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, mengatakan bahwa dari tahun 2020 hingga 2023, realisasi PNBP untuk jasa kepelabuhanan, sarana bantu navigasi pelayaran, dan konsesi meningkat. Kesuksesan ini terutama terlihat di sektor tersebut dan jasa telekomunikasi pelayaran.
Antoni menjelaskan bahwa layanan Inaportnet saat ini tersedia di 264 pelabuhan di Indonesia. Bersama-sama dengan Tersus, TUKS, dan BUP, Inaportnet membantu mencapai tujuan utama, yaitu meningkatkan daya saing nasional, mempercepat proses di pelabuhan, membuat proses lebih efisien, transparan, dan kompetitif, mengurangi biaya logistik, dan meningkatkan PNBP.
Kementerian Perhubungan memulai Inaportnet, program tata kelola pelabuhan yang didukung oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sebagai langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pelabuhan. Antoni menyatakan bahwa Inaportnet memudahkan bisnis, memastikan transaksi aman, dan mempersingkat waktu proses pelayaran.
Antoni menegaskan komitmen Ditjen Hubla untuk terus mengembangkan dan meningkatkan digitalisasi pelabuhan dengan menambah menu dan fitur yang semakin memudahkan pengguna jasa. Dengan penggunaan Inaportnet di 264 pelabuhan, PNBP diharapkan meningkat secara signifikan pada tahun 2024.
Selain itu, digitalisasi pelabuhan Indonesia akan meningkatkan PNBP, mempercepat proses, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna jasa pelabuhan. Ditjen Hubla akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital, menjadikan pelabuhan Indonesia lebih efisien dan bersaing di tingkat global.
Untuk informasi lebih lanjut, keputusan dari sidang komite fasilitasi ke-47 Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah menetapkan bahwa negara-negara anggota harus menerapkan Maritime Single Window mulai 1 Januari 2024. Melalui Lembaga National Single Window (LNSW), Indonesia terus mempersiapkan dan mendorong pemanfaatan digitalisasi kepelabuhanan dengan mekanisme single submission, single processing, single synchronization, and single decision making. Beberapa layanan pemangku kepentingan lain, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kesehatan Pelabuhan, telah terhubung ke aplikasi Inaportnet.