spot_img

Kemenhub Mendorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

Date:

Kemenhub Mendorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggalakkan usaha penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal yang berbendera Indonesia. Penetapan ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat perjanjian kerja dilaksanakan. Langkah ini diambil dalam rangka pelaksanaan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 serta untuk menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Inisiatif untuk menetapkan gaji pokok awak kapal tertuang dalam Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Juni 2024 lalu. Dokumen tersebut berfokus pada pemeriksaan dan pengawasan terhadap Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang berlaku bagi awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.

Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, menjelaskan bahwa surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi awak kapal. Pengaturan gaji pokok dalam PKL harus mematuhi ketentuan UMP yang berlaku di daerah tempat penandatanganan perjanjian kerja. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai instansi terkait di seluruh Indonesia, termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Proses penetapan gaji pokok ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara INSA (Indonesia National Shipowners’ Association) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Besarannya didasarkan pada jabatan terendah sesuai dengan daftar sijil awak kapal atau crew list yang berlaku. Gaji pokok tersebut mencakup upah lembur dan uang pengganti hari libur, namun belum termasuk tunjangan lainnya.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pelaksanaannya.

Dengan langkah ini, Kemenhub berharap dapat meningkatkan standar kehidupan dan keamanan kerja bagi awak kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, sejalan dengan komitmen internasional yang telah disepakati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...