Kemenhub Menerapkan Digitalisasi untuk Meningkatkan Pengawasan Kendaraan ODOL
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan digitalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalan.
Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, menyampaikan bahwa berdasarkan data penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia pada tahun 2023, hanya sekitar 5 persen dari kendaraan yang masuk dan diperiksa. Dari kendaraan yang diperiksa tersebut, sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran.
“Saat ini, pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas dan adanya friksi sosial. Oleh karena itu, sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum,” ungkap Yani.
Ditjen Hubdat telah mendukung digitalisasi ini melalui jembatan timbang online (JTO) dan weigh in motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB, serta melalui aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, dan SPIONAM.
Budi Setiyadi, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, menyoroti perlunya upaya penanganan serius dari sisi regulasi, pemilik barang, operator, hingga kolaborasi seluruh pihak.
“Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB dengan menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas serta penguatan regulasi yang melibatkan seluruh pihak terkait,” jelas Budi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dari hulu dan control room serta memanfaatkan Internet of Things (IoT) di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah.
Dengan penerapan digitalisasi dalam pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL), diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akurasi pengawasan serta penegakan hukum demi keselamatan dan keamanan lalu lintas di jalan raya.