spot_img

Kemenhub Menerbitkan Aturan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Indonesia

Date:

“Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Tingkatkan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia Berlayar Internasional”

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berada dalam daftar putih (white list) di organisasi Tokyo MoU.

Antoni Arif Priadi, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, menjelaskan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah memastikan bahwa kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional memenuhi standar kelaiklautan sehingga tidak menghadapi kendala di pelabuhan negara lain.

Selain itu, SE ini memberikan panduan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, serta organisasi yang diakui (recognized organization), dan pemilik/operator kapal, dalam rangka menjalankan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional.

Surat Edaran ini juga dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.

Pemeriksaan dan pengawasan terhadap kapal juga mencakup pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan serta tanggung jawab Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, organisasi yang diakui, dan pemilik/operator kapal dalam memastikan pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional, berdasarkan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional.

Surat Edaran ini juga memberikan pedoman tentang tindakan yang harus dilakukan oleh para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. Termasuk di dalamnya adalah memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar dan menjalankan pemeriksaan kapal bersama dengan pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan surveyor dari organisasi yang diakui.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...