Kemenhub Mengatur Mobilitas Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Lebaran
Bandung, Penjuru – Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, terutama empat pelabuhan penyeberangan utama: Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk pada libur Lebaran 2024.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin.
Hendro menyampaikan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik.
Aturan mengenai pelabuhan penyeberangan telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024M/1445 Hijriah.
Jadwal arus mudik melalui Pelabuhan Merak bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, Vb, dan VIa tujuan Sumatera dimulai dari Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Arus mudik melalui Pelabuhan Ciwandan bagi kendaraan bermotor golongan I, II, III, dan VIb tujuan Sumatera juga dimulai dari Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Arus mudik melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten) bagi kendaraan bermotor golongan VIII dan IX tujuan Sumatera dimulai dari Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Arus mudik melalui Pelabuhan Bakauheni bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa dimulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Arus mudik melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) bagi kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa dimulai dari Jumat, 12 April 2024, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 24.00 WIB.
Arus mudik untuk lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dimulai dari Rabu, 3 April 2024, pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 24.00 waktu setempat.
“Untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas,” jelas Hendro.
Bagi kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone juga akan dilakukan di beberapa pelabuhan penyeberangan.