Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) Meningkatkan Pelayanan Pelayaran
Tujuan dari Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), yang dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, adalah untuk meningkatkan layanan yang diberikan oleh industri pelayaran.
Menurut Kapten Hendri Ginting, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, “Dengan adanya SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online dan memantau proses permohonan secara transparan.”
Sejak tahun 2016, SIMLALA telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai bagian dari implementasi pelayanan satu pintu yang bertujuan untuk memberikan kemudahan.
Hendri memberikan penjelasan tentang berbagai fungsi SIMLALA. Ini termasuk kegiatan angkutan laut luar negeri seperti Deviasi Luar Negeri, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN).
Selain itu, SIMLALA melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri seperti Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.
Pelayanan SIMLALA memiliki perjanjian tingkat layanan (SLA) dengan syarat dokumen yang lengkap dan jangka waktu maksimal tiga hari untuk kegiatan angkutan laut dalam dan luar negeri.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2022, membentuk proses bisnis yang mengatur pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA.
Pengguna jasa yang membutuhkan layanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dalam hal ini diharapkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis atau surat permohonan paling lambat tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.
Sementara itu, permohonan untuk Rencana Pengoperasian Kapal berbendera Indonesia dapat diajukan paling lambat empat belas hari sebelum kapal tersebut dapat beroperasi.
Hendri menyatakan bahwa peningkatan pelayanan di pelabuhan menentukan pelayanan logistik di Indonesia, yang membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama komitmen pengguna jasa untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Kapten Mugen S Sartoto, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut dapat diajukan secara online melalui aplikasi berbasis web SIMLALA. Ini memudahkan proses permohonan layanan.
Selain itu, ia menekankan bahwa kecepatan dan kesederhanaan adalah kunci keberhasilan pelayanan, sehingga layanan yang mengikuti prosedur lama dengan waktu lebih dari 24 jam dan memiliki persyaratan yang tidak relevan, repetitif, atau tidak relevan dapat dievaluasi.
Mugen juga menyatakan, “Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 pelabuhan yang terdaftar dalam program Stranas PK dan telah mendapatkan rapor hijau, yang berarti sistem telah berjalan dengan baik. Pelabuhan Balikpapan diwajibkan menerapkan layanan digitalisasi.”