Kemenhub Sudah Mengklarifikasi Wacana Pajak Sepeda Sejak Tahun 2020
Perdebatan sengit di media sosial mencuat setelah kabar tentang wacana penarikan pajak sepeda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebar luas, berawal dari unggahan akun @MurtadhaOne1 di Twitter pada Kamis (20/6/2024). Dalam cuitannya, pengguna tersebut membagikan tangkapan layar berita yang menyebutkan “Kemenhub Buka Wacana Memungut Pajak dari Pesepeda,” yang awalnya dipublikasikan pada 29 Juni 2020. Cuitan ini menjadi viral dengan mencatat 600.400 kali tampil, disukai 8.000 kali, dan dibagikan ulang sebanyak 2.000 kali hingga Jumat (21/6/2024).
Banyak netizen mengecam rencana pajak sepeda tersebut. Misalnya, @abi_sasaLL yang membandingkannya dengan pungutan terhadap pengemudi angkutan umum. “Gak Sekalian TV nya dipajakin ? Kan lumayan….?” komentar akun @j9012272.
Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, membantah keras adanya rencana tersebut. “Tidak ada rencana itu,” tegasnya kepada Kompas.com pada Jumat (21/6/2024), sambil mengingatkan bahwa Kemenhub sebelumnya juga telah membantah kabar serupa pada tahun 2020.
Adita menjelaskan bahwa perhatian Kemenhub terhadap penggunaan sepeda selama pandemi Covid-19 tidak berarti perencanaan pajak, tetapi lebih kepada regulasi untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda di jalan raya. Menurutnya, aturan ini termasuk pemasangan alat pemantul cahaya sebagai langkah preventif.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, sebelumnya telah menyoroti perlunya regulasi terkait penggunaan sepeda yang semakin marak. Namun, Budi menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan kewenangan pengaturan kepada pemerintah daerah.
Diskusi ini menunjukkan bahwa meskipun wacana tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat, Kemenhub memastikan bahwa tidak ada rencana konkret untuk mengenakan pajak pada pengguna sepeda di Indonesia.