Kemenhub Terus Meningkatkan Keselamatan Jalan melalui Pembangunan Fasilitas
Untuk meningkatkan keselamatan jalan bagi di seluruh Indonesia, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), terus berupaya memperbaiki fasilitas perlengkapan jalan. Fasilitas perlengkapan jalan terdiri dari berbagai komponen, seperti yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
Pada tahun 2023, pihaknya akan membangun banyak fasilitas perlengkapan jalan di berbagai wilayah, kata Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Rabu. Dibandingkan tahun sebelumnya, pemasangan alat penerangan jalan 8.574 unit, 12.930 rambu, dan 30.083 paku jalan telah meningkat.
Selain itu, Yani menjelaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Jalan telah memasang 68 unit alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), 237 unit lampu peringatan, 1.418.712 meter marka jalan, 7.368 unit gardu rel, 4.274 unit delinator, dan 3.480 buah cermin tikungan. Langkah ini dilakukan dengan memberikan perhatian khusus pada aspek keselamatan jalan, yang menjadi prioritas utama bagi sektor perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan berlalu lintas, keamanan, ketertiban, dan kelancaran.
Pada tahun 2023, akan dibangun 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Ahmad Yani berharap bantuan teknis ini akan membuat transportasi lebih aman dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.
Selain membangun fasilitas keselamatan jalan, perlengkapan jalan harus dipelihara sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017. Jalan nasional dan jalan provinsi, kabupaten, dan kota harus dipelihara oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).