Kemenkes : Antusiasme Nakes Menyebabkan Penumpukan Registrasi STR
Menurut Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), banyaknya minat tenaga medis untuk mengelola Surat Tanda Registrasi (STR) telah menyebabkan banyaknya registrasi dalam sistem. Nadia menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik yang baru lulus maupun yang sudah memiliki STR, sangat tertarik untuk mengelola STR.
Menurutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada ANTARA di Jakarta, Senin, Komisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mencatat sekitar 3,5 juta STR terdaftar dalam basis data, dengan 1,6 juta STR aktif. Hal ini mengakibatkan overload dalam proses pembaharuan STR dan juga antusiasme tenaga kesehatan dalam mengajukan STR bagi lulusan baru atau pembaharuan bagi mereka yang sudah memiliki STR.
Selain antusiasme, Nadia juga membahas rumor yang beredar bahwa proses pengurusan STR tidak akan dilakukan lagi setelah 2 Januari 2024.
Dia menyatakan, “Kegelisahan dan lonjakan pengajuan STR seumur hidup dari tenaga kesehatan telah disebabkan oleh hoaks tentang batas waktu penerbitan STR.”
Nadia menegaskan bahwa pengurusan STR tidak memiliki batas waktu. Namun, ia mengingatkan tenaga medis yang STR-nya akan kedaluwarsa dalam enam bulan untuk segera memperbaharuinya agar mereka tidak menghadapi masalah saat membuat Surat Izin Praktik (SIP).
Perusahaan telah menyederhanakan proses pengurusan untuk mempercepat proses dan mengurangi beban sistem yang berlebihan.
Nadia menambahkan bahwa KTKI terus melakukan perbaikan dan penyesuaian pada sistem registrasi, termasuk dalam bidang infrastruktur dan fitur sistem registrasi STR. Mereka juga bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mempercepat proses perbaikan dan penyesuaian sistem.
Menurut Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR, baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dapat mengajukan STR seumur hidup secara online dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Terangnya, bahwa persyaratan tersebut mencakup ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi.
Nadia juga menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dapat mengelola STR melalui platform Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan.