Kemenkes RI Membuka Partisipasi Publik dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menyoroti peran penting kontribusi masyarakat dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan. Setelah disahkan pada 11 Juli 2023, pemerintah saat ini fokus pada perancangan aturan turunan tersebut.
Syahril menjamin bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus di situs web https://partisipasisehat.kemkes.go.id untuk menerima masukan dan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengimplementasikan UU Kesehatan.
Selain menggalakkan partisipasi publik, Kemenkes akan menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi publik mengenai substansi RPP UU Kesehatan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
Syahril berharap partisipasi publik ini akan memberikan masukan yang signifikan, memungkinkan masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan yang memadai.
Kemenkes telah menetapkan 108 pasal untuk aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang akan diatur dalam 101 pasal Peraturan Pemerintah (PP), dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).