Kemkes Memperbaiki Standar Pengujian Kanker Serviks Menjadi HPV DNA untuk Deteksi Cepat
Untuk memungkinkan deteksi kanker serviks yang lebih cepat, Kementerian Kesehatan telah mengubah standar pengujian untuk kanker serviks dengan menggunakan metode HPV DNA.
Perubahan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Untuk perempuan, kanker serviks adalah penyebab kematian kedua terbanyak setelah kanker payudara.
Menurut data Globocan, Indonesia mengalami 396.914 kasus kanker pada tahun 2020, dengan 234.511 kematian, dengan 36.633 kasus kanker serviks atau leher rahim, yang merupakan 9,2 persen dari total kasus.
Budi mengatakan bahwa intervensi lebih cepat diperlukan untuk mengetahui hasil pemeriksaan segera dan memberikan perawatan yang sesuai dengan diagnosis pasien. Mengubah standar pengujian ke metode HPV DNA adalah salah satu tindakan yang diambil untuk mempercepat deteksi stadium kanker serviks pada perempuan.
Karena pemerintah akan memanfaatkan ribuan laboratorium PCR yang telah dibangun selama pandemi COVID-19, metode HPV DNA dianggap lebih cepat daripada IVA. Selain itu, Kemenkes juga telah memasukkan vaksin HPV ke dalam program imunisasi anak. Sebagai upaya pencegahan, vaksin ini diberikan kepada anak perempuan di kelas V atau yang berusia 11 tahun.
Budi mengatakan bahwa intervensi lebih cepat diperlukan untuk mengetahui hasil pemeriksaan segera dan memberikan perawatan yang sesuai dengan diagnosis pasien. Mengubah standar pengujian ke metode HPV DNA adalah salah satu tindakan yang diambil untuk mempercepat deteksi stadium kanker serviks pada perempuan.
Karena pemerintah akan memanfaatkan ribuan laboratorium PCR yang telah dibangun selama pandemi COVID-19, metode HPV DNA dianggap lebih cepat daripada IVA. Selain itu, Kemenkes juga telah memasukkan vaksin HPV ke dalam program imunisasi anak. Sebagai upaya pencegahan, vaksin ini diberikan kepada anak perempuan di kelas V atau yang berusia 11 tahun.
Budi juga menjelaskan bahwa layanan kesehatan yang lebih baik untuk penderita kanker juga berlaku untuk kanker lainnya, seperti kanker payudara dan kanker paru-paru.