Kemenkes Menyampaikan 4 Persyaratan Pemberian MPASI Sesuai Rekomendasi WHO
Ketua Tim Kerja Standar Kecukupan Gizi dan Mutu Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu-Anak (KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Mahmud Fauzi, menyoroti empat syarat pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam diskusi mengenai MPASI yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Hari Gizi Nasional, Fauzi menyampaikan empat syarat tersebut. Pertama, ketepatan waktu dalam pemberian MPASI harus sangat diperhatikan. MPASI sebaiknya diberikan pada bayi berusia 6-23 bulan dan tidak boleh terlambat agar tidak mengganggu proses tumbuh kembang anak.
Kedua, syarat yang harus dipenuhi adalah adekuat. MPASI yang diberikan harus memiliki nilai gizi yang padat dan beragam, terutama kaya akan protein hewani. Protein hewani, menurut Fauzi, mengandung asam amino esensial yang mudah diserap oleh tubuh dan diperlukan untuk tumbuh kembang anak.
Syarat ketiga adalah keamanan. MPASI harus aman dari segi cara pengolahan dan penyajiannya, karena jenis MPASI berbeda-beda sesuai dengan golongan usia bayi.
Terakhir, Fauzi menekankan bahwa pemberian MPASI harus tepat, baik dari segi jumlah kalori maupun frekuensi. MPASI juga diharapkan berasal dari makanan lokal setempat, memanfaatkan keberagaman sumber pangan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional, Kemenkes mengajak masyarakat, khususnya para ibu yang memiliki bayi, untuk memberikan MPASI berkualitas, beragam, dan kaya akan protein hewani, sehingga dapat mendukung masa depan generasi penerus bangsa.
Dengan mengemukakan empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO, Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam memberikan makanan pendamping tersebut untuk mendukung tumbuh kembang optimal anak dan memastikan masa depan generasi penerus bangsa.