Kemenkes Menyiagakan Operasional Puskesmas 24 Jam Selama Pemungutan Suara
Pada hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024, Kementerian Kesehatan telah menyiagakan semua puskesmas di seluruh wilayah Indonesia selama 24 jam.
Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Obrin Parulian, dalam acara Kemencast “Kesiapan Bidang Kesehatan di Pemilu 2024” yang diadakan secara online di Jakarta pada hari Senin, puskesmas khusus untuk pemilu akan beroperasi selama 24 jam, tetapi dengan beberapa mekanisme yang akan diatur melalui koordinasi.
Salah satu mekanisme yang membutuhkan koordinasi adalah ketersediaan ambulans di puskesmas untuk proses rujukan ke rumah sakit serta ketersediaan kontak darurat 119. Obrin mengawasi persiapan sistem kesehatan Indonesia untuk Pemilu 2024, yang mencakup koordinasi lintas program dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan Pusat Krisis Kementerian Kesehatan.
Dengan 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) dan 5.741.027 kelompok penyelenggara pemungutan suara, Obrin menekankan betapa pentingnya sistem yang andal. Ia menyatakan bahwa kesiagaan untuk nomor kontak 119 telah diantisipasi dan akan dibangun, termasuk penempatan strategis di dekat setiap TPS berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan. Selain itu, sistem rujukan dan kesiagaan ambulans akan diatur agar bergerak dengan efisien.
Obrin menyatakan bahwa Departemen Kesehatan akan menggunakan semua kekuatan yang dimilikinya untuk memastikan suksesnya Pemilu 2024. Salah satu bukti komitmen ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemenkes mengenai pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan keterlibatan Kemenkes dalam tim koordinasi dan evaluasi surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan dan optimalisasi kepesertaan JKN bagi seluruh petugas pemilu
Obrin menyimpulkan bahwa Menteri Kesehatan telah menandatangani dan menerbitkan surat edaran Kemenkes yang memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan kesehatan selama pemilu serentak tahun ini.