Sebuah pengumuman telah dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bahwa paket kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan minat investasi produsen kendaraan listrik (EV) global di Indonesia sedang disusun dan diharapkan akan diumumkan pada bulan November ini.
Selama Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta dengan tema “Pemetaan Dekarbonisasi Indonesia Menuju Net-Zero”, Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, menyampaikan informasi ini. Menurutnya, pemerintah tengah sedang membuat rencana untuk menarik investor dari berbagai negara untuk berinvestasi dalam industri kendaraan listrik Indonesia dengan memberikan insentif moneter dalam jangka waktu tertentu. Rachmat mengharapkan bahwa peraturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.
Keringanan bea masuk untuk kendaraan impor adalah salah satu insentif fiskal yang dimaksud. Namun, syaratnya adalah produsen yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus mendirikan fasilitas di Indonesia dan menghasilkan jumlah produk yang sama dengan yang mereka impor. Rachmat menjelaskan bahwa rasio produksi harus mengikuti prinsip one-to-one. Di Thailand, strategi serupa berhasil, dengan penjualan EV meningkat sekitar 8% dari tahun sebelumnya.
Rachmat berpendapat bahwa dengan mengundang lebih banyak investor untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan. Saat ini, kendaraan listrik hanya tersedia dalam jumlah kecil di Indonesia, dan diharapkan penambahan ini akan mendorong pertumbuhan sektor ini.
Rachmat mengatakan bahwa hampir semua investor yang ingin membangun ekosistem EV di Indonesia menunggu peraturan tersebut, dan pemerintah sedang bernegosiasi dengan beberapa produsen EV di seluruh dunia, seperti BYD dan Tesla, meskipun dia tidak menyebut merek kendaraan tertentu.
Pemerintah, menurut Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), juga sedang menyiapkan paket kebijakan terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Masa pembebasan pajak sedang diperpanjang, dan insentif tambahan seperti ketentuan jaminan investasi sedang difinalisasi.
Selain itu, KSP menyatakan bahwa perubahan akan dilakukan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang dimaksudkan untuk mendorong pengembangan industri EV di Indonesia.